Pahlawan Nasional Ibrahim Datuk Tan Malaka akhirnya “dimakamkan” di tanah kelahirannya, Nagari Pandam Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, setelah melalui rangkaian panjang prosesi adat, syariat, dan penghormatan pada 2017.
Pemulangan Tan Malaka ini menandai babak penting dalam sejarah bangsa, terutama bagi masyarakat Minangkabau yang telah menantikan kehadiran simbol perjuangan itu kembali ke ranah asalnya.
Rangkaian prosesi dimulai pada Selasa, 21 Februari 2017, saat rombongan keluarga, ninik mamak, dan tokoh adat berangkat ke Desa Selopanggung, Kabupaten Kediri, lokasi yang selama ini diyakini sebagai tempat pemakaman Tan Malaka.
Wakil Bupati Limapuluh Kota saat itu, Ferizal Ridwan, memimpin upacara adat penjemputan.
Menurut Ferizal, sesuai syariat Islam, penggalian jenazah tidak diperbolehkan dilakukan lebih dari dua kali. Karena itu, yang dibawa ke Pandam Gadang bukan jasad, melainkan segumpal tanah makam yang merepresentasikan unsur tubuh manusia air, udara, dan tanah.
Meski demikian, seluruh prosesi dilakukan layaknya pemakaman jenazah.
Setiba di kampung halaman, tanah makam tersebut kemudian dimakamkan secara syariat Islam dan adat Minangkabau di depan Rumah Gadang Tan Malaka, pada Rabu, 1 Maret 2017.
Ferizal menegaskan bahwa secara adat dan syariat, pemindahan unsur tanah tersebut sah, dan telah dilakukan pula dalam tradisi beberapa bangsa untuk menghormati tokoh pentingnya.
Enam hari setelah prosesi tersebut, pihak keluarga dan adat memindahkan makam ibu Tan Malaka, Rangkayo Sinahdan, pada 7 Maret 2017, disusul pemindahan makam ayahnya, H.M. Rasa, pada 14 Maret 2017. Dengan demikian, makam Tan Malaka kini bersanding dengan kedua orang tuanya.
Ferizal Ridwan menegaskan bahwa makam Tan Malaka yang sah berada di Nagari Pandam Gadang, sementara yang di Kediri merupakan petilasan.
Prosesi pemulangan dan pemakaman kemudian ditutup dengan kegiatan haul pada 11–16 April 2017, berupa pembacaan doa, zikir, serta ziarah yang dihadiri ribuan masyarakat.
Haul tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, rombongan Raja Undang Naning Malaka dari Malaysia, dan sejumlah tokoh adat Negeri Sembilan, Malaysia.
Pada momentum bersejarah itu, turut diresmikan Patung Tan Malaka dan diluncurkan Tan Malaka House and Library, sebuah museum dan pusat kajian yang didedikasikan untuk pemikiran ekonomi kerakyatan sang pahlawan.
Dalam sambutannya, Fadli Zon menegaskan bahwa Tan Malaka merupakan tokoh sentral pendirian Republik Indonesia, seorang nasionalis Muslim yang gagasan-gagasannya jauh mendahului kemerdekaan.
Tan Malaka ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Keppres No. 53 Tahun 1963 yang ditandatangani Presiden Soekarno.
“Tan Malaka adalah pemikir besar republik. Ia menawarkan konsep awal negara republik jauh sebelum proklamasi,” ujar Fadli.
Dengan dimakamkannya Tan Malaka di kampung halaman, sejarah bangsa memperoleh babak baru yang tidak hanya mengembalikan simbol perjuangan ke akar budaya, tetapi juga memperkuat ingatan kolektif masyarakat terhadap peran besar beliau dalam perjalanan republik.





